Halal Haram Bisnis Online

Hukum Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini batasan-batasan itu dapat dilampaui. Keterbatasan ruang tidak lagi menjadi soal, sebagaimana perbedaan waktu tidak lagi menghambat Anda untuk menjalankan berbagai perniagaan. Dengan demikian, secara logis kapasitas perniagaan Anda dan juga hasilnya semakin berlipat ganda.

Di antara kemajuan teknologi informatika yang banyak membantu perdagangan ialah internet. Dengan memanfaatkan jaringan online, Anda dapat memasarkan barang sebanyak mungkin, dan mendapatkan konsumen sebanyak mungkin pula. Walau demikian, bukan berarti Anda bebas menjalankan perniagaan sesuka hati. Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus Anda indahkan, agar perniagaan online Anda sejalan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu, saya mengajak Anda untuk mengenal berbagai batasan dalam berniaga secara online.

Pertama, Produk Anda Halal

Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online, mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).

Boleh jadi ketika berniaga secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain sirna atau berkurang. Tapi Anda pasti menyadari bahwa Allah ‘Azza wa Jalla tetap mencatat halal atau haram perniagaan Anda.

Kedua, Kejelasan Status Anda

Di antara poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status Anda. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah Anda hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini Anda mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang Anda tawarkan.

Berikut ini saya sarikan hukum berdagang secara online pada masing-masing kemungkinan kasus di atas.

1. Sebagai pemilik barang atau perwakilannya (agen/distributor resmi).

Secara prinsip, pada posisi ini, Anda boleh menjual barang secara offline atau online, sebagaimana Anda juga dibenarkan untuk menjualnya secara tunai atau secara kredit dengan harga yang Anda tentukan atau sesuai kesepakatan.

2. Sebagai pemberi layanan pengadaan barang.

Karena Anda memiliki relasi yang luas atau kemampuan pengadaan barang yang memadai, mungkin Anda menawarkan jasa ke orang lain untuk pengadaan barang yang mereka butuhkan. Dan bila alternatif ini yang Anda jalankan, dan atasnya Anda meminta imbalan, secara prinsip imbalan tersebut halal, asalkan nominalnya jelas dan disepakati pada sejak awal akad. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kaum Muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”  (HR.  Abu Dawud, Hakim, Baihaqi, dan lainnya)

Misal, Anda menjadi supplier restoran tertentu untuk kebutuhan barang tertentu. Anda berhak mendapat upah dari restoran tersebut.

3. Sebagai pedagang yang tidak memiliki barang dan juga bukan sebagai perwakilan.

Bila yang Anda lakukan hanya sebatas memasang gambar barang atau kriteria barang, dan bukan sebagai pemilik atau perwakilannya, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi:

a. Anda mensyaratkan pembayaran secara tunai kepada setiap calon pembeli. Dengan demikian, calon pembeli melakukan pembayaran lunas tanpa ada yang terutang sedikit pun atas setiap barang yang ia pesan. Dengan metode ini Anda melakukan perniagaan dengan skema akad salam. Metode ini dibenarkan secara syariat walaupun pada saat transaksi Anda tidak memiliki barang. Dan syaratnya sekali lagi, Anda harus menerima uang dari pembeli secara tunai.

Muhammad bin Abil Mujalid mengisahkan: “Pada suatu hari aku diutus oleh Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah untuk bertanya kepada sahabat Abdullah bin Aufa. Mereka berdua berpesan: bertanyalah kepadanya, apakah dahulu sahabat Nabi semasa hidup Nabi memesan gandum dengan pembayaran lunas di muka? Ketika sahabat Abdullah ditanya demikian, beliau menjawab: Dahulu kami memesan gandum, sya’ir (satu jenis gandum dengan mutu rendah), dan minyak zaitun dalam takaran, dan tempo penyerahan yang disepakati dari para pedagang Negeri Syam. Muhammad bin Abil Mujalid kembali bertanya: Apakah kalian memesan langsung dari para pemilik ladang? Abdullah bin Aufa kembali menjawab: Kami tidak bertanya kepada mereka, tentang hal itu.” (HR. Al-Bukhari)

b. Anda tidak menerima pembayaran tunai atau hanya menerima uang muka.

Salah satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu. Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.

Dalam kondisi ini, Anda melakukan transaksi yang sama-sama terutang. Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.

Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan piutang.”

Ungkapan senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir. (at-Talkhis al-Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406 dan Irwa’ul Ghalil oleh al-Albani 5:220-222)

Karena itu agar Anda tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang dengan utang, maka lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara tunai, sehingga skema jual beli yang anda lakukan menjadi transaksi salam.

Ketiga, Kejujuran Anda

Berniaga secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan secara online. Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua belah pihak.

Bisa jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang Anda kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayarannya. Bila Anda sebagai pembeli, bisa jadi setelah Anda melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang ia gambarkan di situsnya atau tidak sesuai dengan yang Anda inginkan.

Anda bisa bayangkan betapa susah dan repotnya bila mengalami kejadian seperti itu. Karena itu, walaupun kejujuran ditekankan dalam setiap perniagaan, pada perniagan secara online tentu lebih ditekankan lagi.

Pesan saya, hendaknya Anda ekstra hati-hati ketika melakukan suatu transaksi secara online. Baik sebagai penjual atau sebagai pembeli. Kenali dan pelajarilah berbagai kiat aman menjalankan perniagaan atau membuka toko online.

Saya mengapresiasi upaya Yayasan Bina Muslim Indonesia yang berusaha menjembatani kepentingan penjual dan pembeli melalui layanan www.bursamuslim.com. Semoga upaya www.bursamuslim.com dapat menjawab harapan dan sekaligus menjadi solusi bagi umat Islam yang ingin berniaga secara online.

Uraian ini hanya sekelumit tentang beberapa hal penting yang perlu Anda waspadai bila berniaga secara online. Harapan saya, kehadiran Anda sebagai pengusaha muslim yang berakhlak mulia dapat memberi warna pada kehidupan masyarakat secara umum dan para pelaku usaha secara khusus. wallahu Ta’ala a’alam.

Keterangan dia atas adalah artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifin Badri, dan diterbitkan dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 31. Pada edisi ini, majalah Pengusaha Muslim secara khusus mengupas Halal-haram Bisnis Online.

Sumber : https://www.konsultasisyariah.com/halal-haram-bisnis-online/

** Bebas disunting dengan menyebutkan sumber **

Halaman Terkait

  • Hukum Jualan Sistem Dropshipping
    Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper b
  • Etika Menggunakan Internet
    Di dalam Internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Pada titik tertentu dalam skala yang luas Internet adalah rimba
  • Klasifikasi sistem dalam bidang teknologi informasi
    Sistem dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis yang masing-masing memiliki ciri khas yang berbeda. Beikut ini klasifikasi sistem dalam bidang teknologi informasi.
  • Pengertian Web Portal
    Web Portal adalah web site yang menjadi pintu gerbang, starting point bagi pengunjung untuk memulai aktivitasnya di Internet. Web Portal yang bersifat horizontal menyediakan berbagai informasi dan layanan umum. Sedangkan portal vertical menyediakan i
  • Pengertian Sistem menurut para ahli
    Pengertian sistem menurut Gordon B. Davis dalam bukunya Management Information System. Adapun pengertian sistem menurut R. Soemita Adikusumah dalam bukunya Sistem Prosedure dan Metode Suatu Pembahasan
  • Tips Merawat Laptop
    Seiring dengan semakin populernya laptop dibanding PC maka tips-tips agar laptop atau notebook semakin tahan lama menjadi sangat diperlukan. Sebagian orang bahkan sudah melupakan PC saat ini, walaupun dirumah ada PC tetap saja laptop yang digunakan u
  • Definisi sistem menurut para ahli
    Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
  • Pengertian E-Commerce
    Secara sederhana, E-Commerce adalah semua kegiatan bisnis dan perdagangan di Internet. Mulai yang sekedar bersifat informatif misalnya situs resmi perusahaan, pelayanan konsumen, riset pasar, sampai yang bersifat perdagangan secara riil. Perdagangan
  • Nimana trimatra
    Nimana trimatra atau seringkali disebut nirmana tiga dimensi biasanya dibuat sebagai aksen dalam tata ruang. Nirmana adalah pengorganisasian atau penyusunan elemen-elemen visual seperti titik, garis, warna, ruang dan tekstur menjadi satu kesatuan yan
  • Pengertian SPAM
    SPAM adalah sebutan bagi aneka informasi yang tidak berguna (sampah) yang dikirimkan oleh berbagai pihak ke alamat e-mail anda. Umumnya SPAM berisi iklan komersial, surat berantai atau penawaran MLM, namun tidak sedikit yang berisi humor, sumpah sera
  • Pengertian Organisasi
    Organisasi adalah entitas sosial yang memiliki tujuan kolektif dan terkait dengan lingkungan eksternal. Kata ini berasal dari kata Yunani, yaitu berasal dari kata ergon yang berarti organ atau kompartemen untuk suatu tugas tertentu.
  • Pengertian belajar menurut Fontana
    Pengertian belajar menurut Fontana (dalam Erman Suherman, 2003:7) adalah proses perubahan tingkah laku individu yang relatif tetap sebagai hasil dari pengalaman.
  • Pengertian dan Langkah-langkah Desain sistem
    Desain sistem dapat didefinisikan sebagai penggambaran dan pembuatan sketsa atau pengaturan dari beberapa elemen yang terpisah ke dalam satu kesatuan yang utuh dan berfungsi
  • Nirmana
    Nirmana adalah pengorganisasian atau penyusunan elemen-elemen visual seperti titik, garis, warna, ruang dan tekstur menjadi satu kesatuan yang harmonis. Nirmana dapat juga diartikan sebagai hasil angan-angan dalam bentuk dwimatra, trimatra yang harus
  • Masyarakat Madani maksudnya adalah
    Istilah kata madani sebenarnya berasal dari bahasa Arab yaitu madaniy. Kata madaniy berasal dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil,
  • Prinsip desain
    Prinsip komunikasif berhubungan dengan corporate identity, isi pesan serta audiens. Desain web untuk media berita seperti koran dan lain-lain tidak sama dengan desain web untuk site yang menampilkan karya seni. Web yang ditujukan untuk anak muda tida
  • Mengenal Feng Shui
    Rasanya semua diantara kita (apalagi sebagai Taoyu - ) pasti pernah mendengar atau bahkan membicarakan masalah Feng Shui. Pada era tahun 80-90 an Feng Shui mulai banyak diminati dan dipelajari lagi. Harus kita akui bahwa keberadaan Feng Shui ternyata
  • Pengertian masyarakat dalam Islam
    Masyarakat dapat diartikan sebagai kumpulan beberapa individu kecil atau besar yang terikat oleh satuan, adat atau hukum khas dalam hidup bersama.
  • Pengertian Komunikasi
    Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi diantara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan dengan menggunakan kata-kata (lisan) yang dapat dimeng

Kiriman terbaru