Hukum Jualan Sistem Dropshipping

Hukum Jualan Sistem Dropshipping

Hadirnya sistem dropshipping bak hembusan angin surga bagi banyak orang untuk dapat mewujudkan impian menjadi penguaha sukses. Betapa tidak. Dengan sistem dropshipping, Anda dapat menjual berbagai produk ke konsumen, tanpa butuh modal atau berbagai piranti keras lainnya. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari supplier/toko. Anda dapat menjalankan usaha sistem ini walau tanpa membeli barang terlebih dahulu, dan ajaibnya, dropshipper dapat menjualnya ke konsumen dengan harga yang dia tentukan sendiri.

Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur terebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen. Namun perlu dicatatkan, walau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak megang barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak kedua), dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).

Keuntungan Sistem Dropshipping

Beberapa keuntungan sistem dropshipping antara lain:

1. Dropshipper mendapat untung atau fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier.

2. Tidak membutuhkan modal besar untuk menjalankan sistem ini.

3. Sebagai dropshipper, Anda tidak perlu menyediakan kantor dan gudang barang.

4. Walau tanpa berbekal pendidikan tinggi, asalkan cakap berselancar di dunia maya, Anda dapat menjalankan sistem ini.

5. Anda terbebas dari beban pengemasan dan distribusi produk.

6. Sistem ini tidak kenal batas waktu atau ruang, alias Anda dapat menjalankan usaha ini kapan pun dan di mana pun Anda berada.

Hukum Sistem Dropshipping

Jangan hanya sebatas memikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan. Status halal dan haram setiap jenis usaha yang hendak Anda jalankan harusnya menempati urutan pertama dari semua pertimbangan. Sikap ini selaras dengan doa Anda kepada Allah ‘Azza wa Jalla,

“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal sehingga aku tidak membutuhkan kepada hal-hal yang Engkau haramkan. Dan jadikanlah aku merasa puas dengan kemurahan-Mu sehingga aku tidak mengharapkan kemurahan selain kemurahan-Mu.”

Dan untuk mengetahui status hukum halal-haram suatu perniagaan, Anda harus melihat tingkat keselarasan sistemnya dengan prinsip-prinsip dasar perniagaan dalam syariat. Bila perniagaan selaras dengan prinsip syariat, halal untuk Anda jalankan. Namun bila terbukti menyeleweng dari salah satu prinsip atau bahkan lebih, sepantasnya Anda mewaspadainya. Berikut beberapa prinsip syariat dalam perniagaan sistem dropshipping yang perlu Anda cermati.

Prinsip Pertama: Kejujuran

Berharap mendapat keuntungan dari perniagaan bukan berarti menghalalkan dusta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya arti kejujuran dalam perniagaan, di antara melalui sabdanya, “Kedua orang yang terlibat transaksi jual-beli, selama belum berpisah, memiliki hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akadnya. Bila keduanya berlaku jujur dan transparan, maka akad jual-beli mereka diberkahi. Namun bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Prinsip Kedua: Jangan Menjual Barang yang tidak Anda Miliki

Islam sangat menekankan kehormatan harta kekayaan kepada para penganutnya. Karena itu Islam mengharamkan berbagai bentuk tindakan merampas atau pemanfaatan harta orang lain tanpa izin atau kerelaan darinya. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ 29).

Tidak halal harta orang Muslim, kecuali atas dasar kerelaan jiwa darinya.” (HR. Ahmad, dan lainnya). Begitu besar penekanan Islam tentang hal ini, sehingga Islam menutup segala celah yang dapat menjerumuskan umat Islam kepada praktik memakan harta saudaranya tanpa alasan yang dibenarkan.

Prinsip Ketiga: Hindari Riba dan Berbagai Celahnya

Sejarah umat manusia telah membuktikan bahwa praktik riba senantiasa mendatangkan kehancuran tatanan ekonomi masyarakat. Wajar bila Islam mengharamkan praktik riba dan berbagai praktik niaga yang dapat menjadi celah terjadinya praktik riba. Di antara celah riba yang telah ditutup dalam Islam adalah dalam hal menjual kembali barang yang telah Anda beli namun secara fisik belum sepenuhnya Anda terima dari penjual.

Belum sepenuhnya Anda terima bisa jadi:

(1) Anda masih satu majelis dengan penjual, atau

(2) Fisik barang belum Anda terima, walaupun Anda telah berpisah tempat dengan penjual.

Pada kedua kondisi tersebut Anda belum dibenarkan menjual kembali barang yang telah Anda beli. Hal ini mengingat kedua kondisi tersebut menyisakan celah terjadinya praktik riba. Sahabat Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali setiap barang di tempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu dawud dan Al-Hakim)

Dalam hadis lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Sahabat Ibnu Abbas Radhiallahuanhuma ditanya lebih lanjut tentang alasan larangan tersebut menyatakan, “Yang demikian itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sekadar kedok belaka).” (Muttafaqun ‘alaih)

Sistem dropshipping pada praktiknya bisa melanggar ketiga prinsip terebut, atau salah satunya, sehingga keluar dari aturan syariat alias haram. Seorang dropshipper bisa aja mengaku sebagai pemiliki barang atau sebagai agen. Padahal kenyataannya tidak demikian. Karena dusta, konsumen menduga ia mendapatkan barang dengan harga murah dan terbebas dari praktik percaloan. Padahal kenyataannya tidak demikian. Andai ia menyadari sedang berhadapan dengan seorang agen atau pihak kedua, bisa saja ia mengurungkan pembeliannya.

Pelanggaran bisa juga berupa dropshipper menawarkan, lalu menjual barang yang belum ia terima. Ini walaupun ia telah membelinya dari supplier. Dengan demikian, dropshipper melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tersebut dalam di atas. Atau bisa jadi dropshipper menentukan keuntungan melebihi yang diizinkan supplier. Jelaslah, ulah dropshipper merugikan supplier, karena barang dagangan miliknya telat laku, atau bahkan kehilangan pasar.

Solusi

Agar terhindar dari berbagai pelanggaran-pelanggaran terebut, Anda dapat melakukan salah dari beberapa alternatif berikut ini.

Alternatif Pertama: Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu Anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini Anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Atas partisipasi Anda, Anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah Anda jual. Bila alternatif ini yang Anda pilih,  berarti Anda bersama supplier menjalin akad ju’alah (jual jasa). Ini salah satu model akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasil kerja, bukan waktu kerja.

Alternatif Kedua: Anda dapat mengadakan kesepakatan dengan calon konsumen. Atas jasa Anda untuk pengadaan barang, Anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian, Anda menjalankan model usaha jual-beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.

Alternatif Ketiga: Anda dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian, Anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang Anda tawarkan dengan harga yang disepakati, barulah Anda mengadakan barang. Skema salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping. Walau demikian, perlu dicatat adanya dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.

1. Dalam skema akad salam, calon konsumen harus membayar tunai alias lunas pada awal akad.

2. Semua risiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper, dan bukan supplier.

Alternatif Keempat: Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang Anda pasarkan, segera Anda mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera Anda mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah Anda mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.

Mungkin Anda berkata, bila alternatif tersebut yang saya pilih, betapa besar risiko yang harus saya pikul. Betapa susahnya kerja saya. Terlebih bila calon pembeli berdomisi jauh dari tempat tinggal saya.

Saudaraku, apa yang Anda utarakan benar adanya. Karena itu, mungkin alternatif tersebut yang paling sulit untuk diterapkan. Terutama bila Anda menjalankan bisnis secara online. Walau demikian, bukan berarti risiko besar tidak dapat ditanggulangi. Untuk menanggulanginya, sebagai penjual, Anda dapat mensyaratkan hak khiyar (hak pilih membatalkan pembelian) kepada supplier dalam batas waktu tertentu. Dengan demikian, bila calon pembeli batal membeli, Anda dapat mengembalikan barang kepada supplier. Sebagaimana Anda juga dapat mensyaratkan kepada calon pembeli bahwa bila batal membeli, ia menanggung seluruh biaya mendatangkan barang dan mengembalikannya kepada supplier.

Semoga dapat menambah khazanah ilmu agama Anda. Semoga Allah Ta’ala memudahkan dan memberkahi perniagaan Anda. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.

Keterangan dia atas adalah artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifin Badri, dan diterbitkan dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 31

Sumber : https://www.konsultasisyariah.com/hukum-jualan-sistem-dropshipping/

** Bebas disunting dengan menyebutkan sumber **

Halaman Terkait

  • Pengertian masyarakat dalam Islam
    Masyarakat dapat diartikan sebagai kumpulan beberapa individu kecil atau besar yang terikat oleh satuan, adat atau hukum khas dalam hidup bersama.
  • Definisi sistem menurut para ahli
    Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
  • Nimana trimatra
    Nimana trimatra atau seringkali disebut nirmana tiga dimensi biasanya dibuat sebagai aksen dalam tata ruang. Nirmana adalah pengorganisasian atau penyusunan elemen-elemen visual seperti titik, garis, warna, ruang dan tekstur menjadi satu kesatuan yan
  • Pengertian dan Langkah-langkah Desain sistem
    Desain sistem dapat didefinisikan sebagai penggambaran dan pembuatan sketsa atau pengaturan dari beberapa elemen yang terpisah ke dalam satu kesatuan yang utuh dan berfungsi
  • Klasifikasi sistem dalam bidang teknologi informasi
    Sistem dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis yang masing-masing memiliki ciri khas yang berbeda. Beikut ini klasifikasi sistem dalam bidang teknologi informasi.
  • Mengenal Feng Shui
    Rasanya semua diantara kita (apalagi sebagai Taoyu - ) pasti pernah mendengar atau bahkan membicarakan masalah Feng Shui. Pada era tahun 80-90 an Feng Shui mulai banyak diminati dan dipelajari lagi. Harus kita akui bahwa keberadaan Feng Shui ternyata
  • Nirmana
    Nirmana adalah pengorganisasian atau penyusunan elemen-elemen visual seperti titik, garis, warna, ruang dan tekstur menjadi satu kesatuan yang harmonis. Nirmana dapat juga diartikan sebagai hasil angan-angan dalam bentuk dwimatra, trimatra yang harus
  • Pengertian SPAM
    SPAM adalah sebutan bagi aneka informasi yang tidak berguna (sampah) yang dikirimkan oleh berbagai pihak ke alamat e-mail anda. Umumnya SPAM berisi iklan komersial, surat berantai atau penawaran MLM, namun tidak sedikit yang berisi humor, sumpah sera
  • Pengertian Sistem menurut para ahli
    Pengertian sistem menurut Gordon B. Davis dalam bukunya Management Information System. Adapun pengertian sistem menurut R. Soemita Adikusumah dalam bukunya Sistem Prosedure dan Metode Suatu Pembahasan
  • Pengertian Organisasi
    Organisasi adalah entitas sosial yang memiliki tujuan kolektif dan terkait dengan lingkungan eksternal. Kata ini berasal dari kata Yunani, yaitu berasal dari kata ergon yang berarti organ atau kompartemen untuk suatu tugas tertentu.
  • Prinsip desain
    Prinsip komunikasif berhubungan dengan corporate identity, isi pesan serta audiens. Desain web untuk media berita seperti koran dan lain-lain tidak sama dengan desain web untuk site yang menampilkan karya seni. Web yang ditujukan untuk anak muda tida
  • Pengertian belajar menurut Fontana
    Pengertian belajar menurut Fontana (dalam Erman Suherman, 2003:7) adalah proses perubahan tingkah laku individu yang relatif tetap sebagai hasil dari pengalaman.
  • Halal Haram Bisnis Online
    Uraian ini hanya sekelumit tentang beberapa hal penting yang perlu Anda waspadai bila berniaga secara online. Harapan saya, kehadiran Anda sebagai pengusaha muslim yang berakhlak mulia dapat memberi warna pada kehidupan masyarakat secara umum dan par
  • Masyarakat Madani maksudnya adalah
    Istilah kata madani sebenarnya berasal dari bahasa Arab yaitu madaniy. Kata madaniy berasal dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil,
  • Etika Menggunakan Internet
    Di dalam Internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Pada titik tertentu dalam skala yang luas Internet adalah rimba
  • Pengertian E-Commerce
    Secara sederhana, E-Commerce adalah semua kegiatan bisnis dan perdagangan di Internet. Mulai yang sekedar bersifat informatif misalnya situs resmi perusahaan, pelayanan konsumen, riset pasar, sampai yang bersifat perdagangan secara riil. Perdagangan
  • Pengertian Komunikasi
    Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi diantara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan dengan menggunakan kata-kata (lisan) yang dapat dimeng
  • Tips Merawat Laptop
    Seiring dengan semakin populernya laptop dibanding PC maka tips-tips agar laptop atau notebook semakin tahan lama menjadi sangat diperlukan. Sebagian orang bahkan sudah melupakan PC saat ini, walaupun dirumah ada PC tetap saja laptop yang digunakan u
  • Pengertian Web Portal
    Web Portal adalah web site yang menjadi pintu gerbang, starting point bagi pengunjung untuk memulai aktivitasnya di Internet. Web Portal yang bersifat horizontal menyediakan berbagai informasi dan layanan umum. Sedangkan portal vertical menyediakan i

Kiriman terbaru