Kebijakan Pendidikan menurut para ahli
Kebijakan pendidikan sekolah(education policy) merupakan suatu keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi misi pendidikan, dalam mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat dalam kurun waktu tertentu, impelementasi dari kebijakan pendidikan sekolahberupa undang-undang pendidikan, instruksi presiden, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan dan peraturan menteri dan lain sebagainya yang terkait dengan pendidikan (Hasio,2006:3).
Ali Imron dalam bukunya Analisis Kebijakan pendidikan sekolahmenjelaskan bahwa kebijakan pendidikan sekolahadalah salah satu kebijakan Negara. Carter V Good (1959) memberikan pengertian kebijakan pendidikan sekolah(educational policy) sebagai suatu pertimbangan yang didasarkan atas system nilai dan beberapa penilaian atas factor-faktor yang bersifat situasional, pertimbangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mengopersikan pendidikan yang bersifat melembaga (Imron,2010:89).
Sedangkan Tilaar & Nugroho berpendapat Kebijakan pendidikan sekolahakan tampak terlihat jelas bahwa terdapat kaitan yang sangat erat antara kekuasaan dan pendidikan. Tidak seluruh kekkuasaan itu sifatnya negatif,bahkan tanpa kekuasaan tidak mungkin proses pendidikan tidak dapat terjadi. Namun, kekusaan yang terus menurus tanpa batas merupakan suatu pemberangusan terhadap hakekat manusia sebagai mahluk merdeka keputusan atas perencanaan yang telah dibuat dan disepakati bersama dalam dunia Pendidikan.,sehingga manusia tidak berdaya kerena telah dirampas hak-hak asasinya sebagai manusia (Tilaar & Nugroho,2008:19).
Dapat disimpulakan Kebijakan pendidikan sekolahmerupakan petunjuk dan batasan secara umum yang menjadi arah dari tindakan yang dilakukan dan aturan yang harus diikuti oleh para pelaku dan pelaksana kebijakan karena sangat penting bagi pengolahan dalam mengambil.
** Bebas disunting dengan menyebutkan sumber **