Prosedur dan cara mengajukan KUR - Kredit Usaha Rakyat
Tentunya banyak yang bertanya bagaimana prosedur mengajukan KUR - Kredit Usaha Rakyat. Berikut ini cara mengajukan KUR - kredit usaha rakyat yang bisa membantu anda untuk menambah permodalan dan meningkatkan ekspansi usaha kecil.
Prosedur mengajukan KUR tidaklah sulit, namun sebelumnya anda harus mengurus perizinan usaha UKM anda terlebih dahulu sebagai syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat.
Prosedur dan cara mengajukan KUR - Kredit Usaha Rakyat
- UKM calon penerima KUR dapat mengajukan kredit atau pembiayaan KUR pada salah satu Bank pelaksana KUR. Dapat ke kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor unit pelayanan atau kantor unit desa, atau ke lembaga yang terhubung - linkage yang bekerjasama dengan bank, yang ada di Ibukota Provinsi, Kabupaten atau Kotamadya,Kecamatan, Kelurahan atau Desa tempat lokasi keberadaan UKM.
- UKM calon penerima KUR harus menyerahkan dokumen - dokumen pendukung persyaratan kredit atau pembiayaan yang ditetapkan Bank Pelaksana KUR, yaitu :
- Identitas diri calon penerima KUR, seperti KTP,Kartu Keluarga, Keterangan Domisili
- Legalitas Usaha seperti Akte Pendirian usaha, Data Usaha
- Perizinan Usaha seperti SIUP, TDP, Izin gangguan HO, dll
- Laporan Keuangan Usaha
- Proposal Usaha
- Persyaratan lain sesuai ketentuan Bank yang mungkin di tambahkan
- Bank Pelaksana KUR akan melakukan evaluasi terhadap usulan kredit atau pembiayaan yang diajukan UKM calon penerima KUR.
Keputusan Pemberian KUR - Kredit Usaha Rakyat
Keputusan pemberian KUR terhadap UKM sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
Jangka Waktu KUR - Kredit Usaha Rakyat
- Jangka waktu KUR tidak melebihi 3 / tiga tahun untuk modal kerja, dan 5 / lima tahun untuk investasi.
- KUR bagi tanaman keras diberikan langsung tanpa perpanjangan yaitu 13 tahun.
- Suplesi, perpanjangan atau restrukturisasi bisa diperpanjang menjadi maximal 6 / enam tahun bagi modal kerja, atau 10 / sepuluh tahun bagi investasi.
Mekanisme penyaluran KUR - Kredit Usaha Rakyat
- Secara Langsung, artinya Bank langsung menyalurkan KUR ke UKM yang mengajukan kredit atau pembiayaan.
- Secara Tidak Langsung, artinya Bank menyalurkan KUR melalui Lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan Bank pelaksana KUR.
- Bagi penyaluran secara tidak langsung melalui lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan Bank sebagai Eksekuting, maka bisa memutuskan sendiri usulan kredit atau pembiayaan yang diajukan UKM dengan bunga maksimal 22% efektif pertahun, platfom maksimal Rp 100 juta per UKM. Penyaluran maksimal ke Lembaga penghubung Linkage sebagai Eksekuting adalah Rp 2 miliar
- Bagi penyaluran secara tidak langsung melalui lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan Banksebagai Chanelling, maka lembaga penghubung linkage akan meneruskan ke Bank pelaksana dengan platfond, suku bunga mengikuti ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
Sumber :
https://www.ukmkecil.com/kredit-usaha-rakyat/prosedur-mengajukan-kur-kredit-usaha-rakyat
** Bebas disunting dengan menyebutkan sumber **